Home Daerah Tiga Anggota Polres Kepulauan Sula Dipecat dari Kepolisian
Daerah

Tiga Anggota Polres Kepulauan Sula Dipecat dari Kepolisian

Share
Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh. Hartanto memimpin upacara pemecatan, Kamis (11/6/2026).
Share

Tiga anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH digelar di Mapolres Kepulauan Sula, Kamis (11/6/2026).

Ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut masing-masing adalah Bripka Rusli Hadir, Brigpol Abdul Rifai Dano, dan Briptu Husain Wa.

Upacara yang berlangsung pukul 08.40 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan Sula, serta perwakilan dari berbagai satuan fungsi.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia dengan menghadirkan foto ketiga personel yang diberhentikan sebagai simbol pelaksanaan keputusan institusi.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi berat bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin, maupun kode etik profesi sehingga dinilai tidak layak lagi mempertahankan status sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kebijakan PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kodrat.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya yang wajib dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Polres Kepulauan Sula kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme personel guna mewujudkan institusi Polri yang Presisi, berwibawa, dan semakin dipercaya masyarakat.

“Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme personel guna mewujudkan institusi Polri yang Presisi, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (ham)

 

 

 

Laporan: Hamdi Embisa

Share