Isu pembatalan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang disampaikan melalui surat Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara, mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP HIPMI, Anggawira.
Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Anggawira menegaskan bahwa surat Bidang OKK dengan Nomor: 2272/A-1/Sek/BPP/V/26 tidak memiliki dasar yang kuat.
“Karteker silakan tuntaskan kerjanya, surat OKK itu tidak berdasar,” ujar Anggawira, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, surat tersebut tidak dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan tim karteker yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi BPP HIPMI, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Karena itu, Anggawira meminta tim karteker tetap menjalankan tugasnya sesuai mandat, termasuk melanjutkan pelaksanaan Musdalub.
Diketahui, tahapan Musdalub saat ini telah berjalan dan memasuki fase persiapan teknis. Proses pendaftaran bakal calon ketua umum juga telah dilaksanakan sejak 28 Mei 2026 dan ditutup pada 29 Mei 2026.
Dengan demikian, BPP HIPMI memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. (*)

