Home Daerah Ombudsman Maluku Utara dan PLN UP3 Sofifi Sepakat Perkuat Layanan Publik Ketenagalistrikan
Daerah

Ombudsman Maluku Utara dan PLN UP3 Sofifi Sepakat Perkuat Layanan Publik Ketenagalistrikan

Share
Pertemuan antara Ombudsman Maluku Utara bersama PLN UP3 Sofifi, Selasa (12/5/2026)
Share

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara bersama PLN UP3 Sofifi bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (12/5/2026).

Selain rakor, pertemuan tersebut juga membahas laporan masyarakat terkait dugaan biaya layanan PLN yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan rapat koordinasi ini merupakan bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik sekaligus penyelesaian berbagai persoalan pelayanan ketenagalistrikan yang dikeluhkan masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan sinergi antarlembaga, keterbukaan informasi, serta komitmen bersama dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Iriyani kepada Indep.id, Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, Manager PLN UP3 Sofifi, Ilham Sunda Diputra, mengapresiasi koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin baik dengan Ombudsman Maluku Utara.

Ia menjelaskan, terkait laporan masyarakat mengenai biaya layanan yang diduga tidak sesuai ketentuan, pihak PLN telah melakukan tindak lanjut dengan menemui langsung pelapor untuk klarifikasi dan penyelesaian awal.

Ilham mengungkapkan, dugaan persoalan biaya layanan tersebut melibatkan oknum tertentu yang bertindak di luar prosedur resmi perusahaan.

“Karena itu, PLN berkomitmen melakukan evaluasi internal, pembinaan pegawai, serta memperkuat pengawasan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang,”terangnya.

Selain itu, PLN UP3 Sofifi juga berencana melaksanakan roadshow keliling desa sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur layanan resmi PLN, mekanisme pengaduan, hingga hak dan kewajiban pelanggan dalam pelayanan ketenagalistrikan.

PLN berharap Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dapat terlibat sebagai mitra strategis dalam kegiatan edukasi tersebut.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, mengapresiasi kolaborasi yang telah terbangun antara Ombudsman dan PLN UP3 Sofifi, termasuk dalam pelaksanaan Expo Pelayanan Publik Tahun 2024 di Lifofa, Kecamatan Oba Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman juga menyoroti sejumlah persoalan pelayanan, seperti keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik tanpa pemberitahuan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga pentingnya penguatan sistem pencatatan dan tindak lanjut pengaduan secara offline maupun online.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, Nurul Fajri Husin, menegaskan sistem pengaduan yang baik menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, PLN UP3 Sofifi menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan transparansi informasi pelayanan, serta memperbaiki mekanisme penyampaian informasi terkait pemadaman listrik agar dapat diinformasikan lebih awal kepada masyarakat. (*)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share