Home Daerah Pembubaran Paksa Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, SIEJ Daerah Maluku Utara Kecam Aparat TNI
DaerahHeadline

Pembubaran Paksa Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, SIEJ Daerah Maluku Utara Kecam Aparat TNI

Share
Dandim 1501 Ternate (kaos putih) saat meminta agar pemutaran film Pesta Babi segera dihentikan, Jumat (8/5/2026)
Share

The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Maluku Utara atau masyarakat jurnalis lingkungan mengutuk keras aksi pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” di Pendopo Benteng Oranje, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sebelum film dimulai, aparat TNI dari Kodim 1501 Ternate, kembali mendatangi lokasi dan meminta panitia menghentikan kegiatan pemutaran film, pada Jumat, 8 Mei 2026 malam.

Film dokumenter karya watchoc itu, akhirnya diputar sekitar pukul 21.30 WIT dan dihadiri jurnalis, aktivis lingkungan, anggota AJI Ternate, serta SIEJ.

“Tindakan intimidatif oleh Dandim 1501 Ternate Letkol Inf. Jani Setiadi beserta sejumlah anggotanya itu, dinilai sebagai upaya nyata pembungkaman terhadap demokrasi di ruang sipil,”tegas Ketua SIEJ Daerah Maluku Utara, Erdian, Sabtu, 9 Mei 2026.

Film yang diputar atas kolaborasi SIEJ Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate ini, merupakan karya jurnalistik investigasi yang mengangkat fakta tentang perampasan tanah adat, intimidasi terhadap masyarakat adat, dan perusakan hutan dalam skala besar di Papua Selatan yang dilakukan sejumlah perusahaan bersama pemerintah dengan kekuatan militernya.

Menurutnya, sikap Dandim 1501 Ternate dengan alasan yang mengada-ngada juga telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum utama kemerdekaan pers di Indonesia, yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, menegaskan tidak adanya sensor atau pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.

Begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (19 Januari 2026) telah memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis secara signifikan.

Dari putusan ini, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang profesional.

Sebagai petinggi TNI, Dandim 1501 Ternate juga telah melanggar hampir keseluruhan dari 8 Wajib TNI yang harusnya menjadi pegangannya setiap kali berhadapan dengan masyarakat sipil.

Untuk itu, SIEJ Daerah Maluku Utara menyatakan sikap: pertama: mendesak Panglima TNI untuk mencopot Letkol Inf. Jani Setiadi dari jabatan Dandim 1501/Ternate dan memberikan sanksi tegas.

Kedua, meminta kepada seluruh aparat TNI untuk menghormati hak-hak sipil termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, mengecam aksi intimidasi di ruang publik melibatkan aparat militer karena hanya akan menjadi preseden buruk bagi institusi TNI.

Keempat, mengecam dan mendesak penghentian seluruh operasi perampasan hak atas tanah adat, perusakan hutan yang dilakukan para pemodal dan negara dengan melibatkan aparat militer di Papua Selatan, serta perampasan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Halmahera. (*)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share