Polemik dugaan rasisme yang berkaitan dengan aksi demonstrasi masyarakat Kelurahan Bobo pada Senin, 18 Mei 2026, kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Di tengah proses tersebut, Kesultanan Tidore menegaskan sikap menghormati proses hukum sekaligus membantah keterlibatan dalam kegiatan yang dipersoalkan.
Penegasan itu disampaikan Jojau Kesultanan Tidore, Ishak Naser usai rapat bersama pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang difasilitasi kesultanan, guna menyamakan persepsi terkait penyelesaian persoalan tersebut, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Jojau, rapat itu bukan untuk membahas substansi perkara secara spesifik, melainkan memperkuat perspektif hukum dan peran kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
“Saya tidak mau memberikan pendapat di luar proses hukum. Kalau ditanya soal rapat tadi, saya bisa jelaskan, tetapi kalau diminta tanggapan terhadap kasus Bobo, saya tidak berwenang bicara di luar proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak Kesultanan hanya akan memberikan penjelasan mengenai aspek sejarah dan budaya, apabila diminta secara resmi oleh penyidik, Jaksa maupun Pengadilan.
“Karena perkara ini sudah dilaporkan secara hukum, maka penjelasan terkait aspek sejarah dan budaya hanya akan kami sampaikan dalam proses Pengadilan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Jojau meminta agar penanganan perkara tersebut, segera dituntaskan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebab proses penyelidikan ini, tentu membutuhkan pendalaman dari sejumlah ahli, mulai dari ahli sejarah, linguistik hingga kebudayaan.
Selain itu, Jojau menepis anggapan bahwa Sultan maupun perangkat Kesultanan pernah mengeluarkan pernyataan bernuansa rasis.
“Sampai sejauh ini, Sultan maupun perangkat Kesultanan tidak pernah menggunakan pernyataan yang bersifat rasis kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Bahkan, Ia juga membantah adanya keterlibatan kesultanan dalam kegiatan atau produksi acara yang kini dipersoalkan.
“Kami ini, bukan penyandang dana, bukan penyusun naskah, bukan aktor yang membacakan, dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas produksi acara itu, karena itu bukan produk kesultanan,” terangnya.
Selain itu, ia menyoroti surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang menurutnya, memuat redaksi tidak tepat karena meminta Sultan Tidore memberikan klarifikasi secara terbuka.
Menurutnya, cara tersebut tidak mencerminkan etika terhadap lembaga adat dan Sultan sebagai pemimpin adat.
“Kalau mereka merasa perlu mendapatkan penjelasan, harusnya datang secara etis ke kesultanan. Kesultanan terbuka menerima siapa saja,” ujarnya.
Atas persoalan itu, pihak kesultanan bahkan berencana melayangkan somasi sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., mengungkapkan, penyidik saat ini, telah memeriksa lima orang saksi dan satu orang terlapor guna mendalami perkara tersebut.
“Laporannya, sedang berproses kemarin, dan tahapnya ini masih tahap penyelidikan. Sudah ambil keterangan lima saksi dan satu terlapor,”ujarnya.
Maka dari itu, dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil sutradara dan penulis naskah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam minggu ini, akan dilakukan pemanggilan terhadap sutradara dan penulis naskah itu. Setelah seluruh keterangan diperoleh, polisi akan menggelar perkara dan meminta pendapat dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan ahli sejarah,”paparnya.
Kapolres menambahkan, apabila hasil pemeriksaan para ahli mendukung proses pendalaman perkara, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pihak Kesultanan Tidore terkait aspek sejarah yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Nanti dari pihak Kesultanan juga akan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut, karena beliau-beliau ada yang ahli terhadap sejarah,”pungkasnya. (*)
Penulis: Mansyur Armain


