Tidore, majangpolis.com — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Selasa (5/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah tersebut bertujuan menentukan arah kebijakan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, menegaskan bahwa rakor ini bukan sekadar forum administratif, melainkan langkah strategis dalam memberikan pengakuan hukum terhadap tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektare,” ujarnya.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut menjadi peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama. Di satu sisi membuka ruang penyelesaian status lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, namun di sisi lain menuntut pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan PPTPKH harus berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, serta keberlanjutan lingkungan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah tidak bekerja secara sektoral, tetapi membangun satu data, satu peta, dan satu persepsi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, menjelaskan bahwa identifikasi kawasan HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
Selain itu, program ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, khususnya pada kawasan hutan produksi yang didominasi area tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi.
“Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci dalam alih fungsi lahan untuk mendukung program-program yang dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar,” jelasnya.
Melalui koordinasi ini, pemerintah berharap penataan kawasan hutan di Tidore Kepulauan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. (*)
Penulis: Mansyur Armain


