Home Daerah Budidaya Ganja Sejak 2017, Pemuda Ini Diringkus Anggota Polresta Tikep
DaerahHeadline

Budidaya Ganja Sejak 2017, Pemuda Ini Diringkus Anggota Polresta Tikep

Share
Dua terduga pelaku narkoba yang diamankan oleh Polresta Tidore, Kamis (16/4/2026).
Share

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Satu pelaku ditangkap di Kelurahan Rum, pelaku lainnya dibekuk petugas di Kelurahan Toloa. Setelah ditelusuri, salah satu pelaku mengaku memiliki kebun ganja.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow bahwa operasi pemberantasan peredaran narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H., bersama personelnya.

Awalnya, petugas menangkap pria 30 tahun berinsial MSFA di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.

“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan, MSFA mengaku telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket kecil (empel). Dari hasil penjualan tersebut, petugas mengamankan uang sebesar Rp550 ribu yang diakui sebagai sisa hasil penjualan,”ucap Ampi, Kamis (16/4/2026).

Kepada petugas, MSFA mengaku uang hasil penjualan barang terlarang itu sudah disetor kepada NA (30) selaku pemilik barang.

Petugas langsung mencari NA dan membekuknya di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan tiga jam setelah penangkapan MSFA atau sekira pukul 01.30 WIT pada Kamis keesokannya.

“Dari tangan NA, petugas menemukan barang bukti berupa batang, daun, dan biji ganja dengan berat 38,72 gram. NA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang sebagian diperoleh dengan membeli dan sebagian besar merupakan hasil tanaman sendiri,”ungkapnya.

Kepada petugas, NA mengaku membudidayakan ganja sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun di Kelurahan Toloa. Ia menyemai bibit di rumah, kemudian memindahkannya ke kebun hingga siap dipanen. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang kemudian dijual dan sebagian digunakan sendiri.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujar Ampi.

Perwira tiga melati itu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan,”teranganya.

Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (msn)

 

Peliput: Mansyur Armain

Share