Home Editorial Hukum yang Pulih Bukan Menghukum
Editorial

Hukum yang Pulih Bukan Menghukum

Share
Sandin AR.
Share

Bahwa sosio cultural kita dari hukum retributif (pembalasan) menuju hukum lebih humanis dan restoratif telah menemukan jalannya.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru resmi diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 patut disambut dengan baik. Hal ini menandai sejarah baru tentang sistim hukum pidana di negara indonesia yang sejak puluhan tahun menganut sistim hukum warisan kolonial Belanda.

Bila berpakara, warisan hukum ini begitu agresif menunjukan wajahnya “balas dendam,” pemenjaraan/kurungan penjara, atau disebut retributif, memberi efek jerah tanpa ampun, tanpa balas kasihan kepada pelaku apalagi menyeret rakyat kecil.

Realitas hukumnya, bergelindangan di ruang-ruang sosial dari waktu ke waktu yang menyita waktu cukup lama. Gejolak sosial meretak sosio cultural hingga menyasar pada ruang lingkup paling kecil.

Kaum humanis hingga penggiat hukum, mungkin memberi ini tanda bahaya besar yang harus segara diakhiri karena tak sesuai cultur dan nilai-nilai bangsa Indonesia dalam falsafah pancasila. 60 tahun lamanya mereka perjuangkan.

Dari lintasan waktu itu, tepatnya 1963 menjadi titik awal perjuangan untuk menggantikan warisan hukum kolonial itu. Pada 1970 rancangan KHUP baru dimulai. Pro kontra bermunculan.

Tahun 2012 menjadi pembahasan perdana ke meja DPR. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Pembahasan terus bergulir hingga DPR RI lalu menargetkan RKUHP disahkan bulan Juli 2022. Namun, RKUHP batal disahkan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perbaikan.

RKUHP akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 yang sebelumnya memiliki transisi selama tiga tahun hingga resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Meski masih ada pro kontra dalam KHUP Baru sampai saat ini, setidaknya bangsa ini telah berani melepas warisan hukum kolonial KHUP Lama. Bahwa sosio cultural kita dari hukum retributif (pembalasan) menuju hukum lebih humanis dan restoratif telah menemukan jalannya.

Bahwa pidana penjara (perkara kecil/ringan) tak hanya harus berakhir di penjara. Tetapi rehabilitas, penyelesian konfilik, hingga pemulihan hubungan sosial yang lebih humanis adalah tujuan yang perlu diwujudkan sebagaimana spirit KHUP Baru diperjuangkan selama 60 tahun itu.

Semoga, giat sosialisasi dan edukasi kecil yang digagas secuil anak muda di lingkungan RT 06 Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, ini menjadi spirit bersama untuk menguatkan payung hukum KHUP Baru lebih humanis dan berkeadila. (*)

_____________________________________________

Sandin AR adalah seorang jurnalis dan juga pemimpin redaksi Kasedata.id.

 

Share