Di balik tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang diklaim spektakuler, Maluku Utara justru tenggelam dalam krisis ekologis dan sosial.
Catatan akhir tahun (catahu) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada pertambangan terutama nikel tidak membawa kesejahteraan bagi warga, melainkan mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik.
Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik dengan risiko gempa, letusan gunung api, dan tsunami yang tinggi. Namun, wilayah yang secara ekologis rentan ini justru dibebani ekspansi besar-besaran industri ekstraktif.
Data dalam dokumen teknis RTRW Maluku Utara menunjukkan hampir 1,2 juta hektar wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Ekspansi ini menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan permukiman.
Pada 2025, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal, tertinggi secara nasional. Namun pertumbuhan ini bertumpu pada satu sektor—pertambangan nikel dan hilirisasi—dan dibangun di atas kehancuran ekologis.
Hutan dirobek-robek, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok paling terdampak.
Kerusakan ekologis terjadi dari hulu hingga hilir. Pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di Subaim–Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat jalur pelayaran tongkang nikel, hingga temuan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda menunjukkan daya rusak industri nikel yang sistemik dan berkelanjutan. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem.
Narasi transisi energi dan hilirisasi digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, yang diklaim sebagai bagian dari energi bersih, justru akan memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis. Masyarakat adat O’Hongana Manyawa menghadapi ancaman eksistensial akibat menyempitnya hutan—ruang hidup, sumber pangan.
Sepanjang 2025, warga Maluku Utara melakukan puluhan aksi protes, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun negara lebih sering merespons dengan represi.
Tercatat sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk di antaranya ada penangkapan hingga pemenjaraan. Aparat dan hukum cenderung digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan.
Catahu 2025 ini menegaskan bahwa krisis di Maluku Utara bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime). Negara dan korporasi bekerja dalam satu poros kepentingan untuk memproduksi kerusakan ekologis, pemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, Maluku Utara tidak hanya akan kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga kehilangan masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hari ini berpotensi meninggalkan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang.
Catahu 2025 ini menyerukan kepada pengurus negara untuk menghentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, perlindungan nyata terhadap masyarakat adat dan lokal, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup. (*)


