Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terjadi secara berulang. Ruang aman bagi anak kian sempit, sementara pemerintah dan aparat cenderung pada penindakan bukan pencegahan.
Kali ini, seorang anak 12 tahun diduga diperkosa oleh pria dewasa berinisial RB alias Udi.
Ibu korban menempuh jalur hukum dengan melapornya ke Polres Kepsul pada, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wit dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi Soumena membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus itu sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula Senin kemarin,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut, peristiwa ini terjadi di sala satu desa di Kecamatan Mangoli Timur pada November 2025 sekitar pukul 00.00 Wit. Namun baru dilaporkan karena keluarga korban baru mengetahui hal tersebut pada Desember 2025.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelapor, awalnya terduga pelaku mengajak korban melalui pesan messenger untuk datang ke rumahnya. Pelaku merayu korban dengan mengaku hanya duduk santai.
Namun saat korban tiba di rumah terduga pelaku, terlapor malah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“Dari keterangan pelapor itu terduga pelaku juga sempat mengancam korban setelah melakukan aksi bejatnya itu,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di tahanan Polres Kepulauan Sula untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Mangoli Timur langsung bergerak mengamankan terduga pelaku dan saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Sula,” pungkasnya.(ham)


