Home Headline Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Anggota DPRD Kepulauan Sula Akhirnya Ditahan
HeadlineHukrim

Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Anggota DPRD Kepulauan Sula Akhirnya Ditahan

Share
Kasat Reskrim Polres Sula. Iptu Wawan Laouwanto. (Foto: Indep.id)
Share

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan akhirnya ditahan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula , Iptu Wawan Laouwanto mengungkapkan, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini resmi ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (20/12/2025).

“Oknum DPRD yang terlibat kasus pemerkosaan Sabtu kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Wawan, Senin (22/12/2025).

Dikatakan, setelah dilakukan penahanan selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Setelah ini kita akan lengkapi berkas. Mungkin kita tahap I di Januari 2025,” katanya.

Diketahui, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28) di rumah dinasnya di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025. Mardin kemudian ditetapkan sebagai tersangka November 2025.(ham)

Share