Seribukata.id – Eks calon gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Malut.
MK sebelumnya, menolak gugatan 2 pasangan calon terkait hasil Pilgub Malut 2024 lalu.
Husain Sjah yang juga Sultan Tidore ini mengatakan, kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024 baru saja berlalu.
“Oleh karena itu, pada kesempatan berbahagia ini, saya menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, yang telah membantu saya mengorbankan waktu dan pikiran. Tapi saya yakin dan percaya, penggabdian kepada Allah Subhanahu Wata’ala tidak akan berhenti,”kata Husain Sjah.
Husain bilang, meski belum diberi kesempatan memimpin Maluku Utara, namun dia berjanji tetap mengabdi untuk masyarakat Malut.
“Mengabdi bukan persoalan menjadi pejabat atau semacamnya, tapi mengabdi tetap harus dilakukan dalam posisi apa pun,”tegas Husain.
Dia berharap, Maluku Utara ke depan jauh lebih baik dari semua sektor. Dia bilang, membangun Malut harus melibatkan semua pihak, agar Malut tidak dikuasai oleh segelintir orang yang justru tidak memberikan pengabdiannya.
“Mari sama-sama menjaga Maluku Utara, sehingga bisa menjadi yang terbaik di provinsi yang ada di Indonesia. Mudah mudahan Allah Subhanahu Wataala membalas jasa baik bapak-ibu sekalian pemuda dan pemudi yang telah membantu saya, “tandas Husain. (rie)