Home Headline Polisi Tunggu P21 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anggota DPRD di Kepulauan Sula
HeadlineHukrim

Polisi Tunggu P21 Kasus Dugaan Pemerkosaan Anggota DPRD di Kepulauan Sula

Share
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Deny Wibowo. (Foto: istimewa)
Share

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota DPRD berinisial MLT alias Mardin.

Wakil rakyat dari Partai Hanura itu dilaporkan mantan pacarnya sendiri berinisial DS (28) atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan di rumah dinas DPRD.

Penyidik memastikan seluruh petunjuk jaksa dalam tahap P19 telah dipenuhi. Berkas perkara pun telah kembali diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto melalui KBO Reskrim Ipda Deny Wibowo, mengatakan, saat ini proses penanganan perkara berada di tangan jaksa peneliti.

“Petunjuk P19 sudah kami penuhi seluruhnya dan berkas perkara telah kami kirim kembali ke jaksa. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian untuk penetapan P21,” ujar Deny, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang.

“Jika tidak ada kendala, rencananya minggu depan sudah bisa dilakukan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya. (ham)

Share