Home Headline Meresahkan, Puluhan Motor Knalpot Brong di Kepulauan Sula Diamankan
Headline

Meresahkan, Puluhan Motor Knalpot Brong di Kepulauan Sula Diamankan

Share
Kasat Lantas Polres Sula saat memeriksa sejumlah kendaraan yang terjaring razia petugas, Kamis (19/3/2026)
Share

Puluhan sepeda motor diangkut ke Mapolres Kepulauan Sula usai terjaring razia petugas di sejumlah titik di Kota Sanana.

Kendaraan tersebut disita Satgas Kamseltibcar Ops Ketupat Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara lantaran menggunakan knalpot brong serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Langkah tegas petugas ini sebagai respons atas keluhan warga terkait suara bising kendaraan yang mengganggu kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

”Ada sekitar 40 sepeda motor yang kita amankan karena menggunakan knalpot brong,”jelas Kasatgas Kamseltibcar Lantas Operasi Ketupat 2026 Polres Kepulauan Sula, IPDA. A.R. Taufik Habsi, Kamis (19/3/2026).

Puluhan kendaraan itu terjading di beberapa titik keramaian seperti, perempatan Taman Wansosa dan kawasan Pasar Basanohi yang merupakan pusat aktifitas masyarakat.

“Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polres Kepulauan Sula dan para pelanggar diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum dapat mengambil kembali kendaraan yang diamankan,” katanya, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, seluruh knalpot brong yang berhasil diamankan akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Taufik menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1).

”Yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” ujarnya.

Taufiq menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat. Selain itu, knalpot brong yang diamankan akan dimusnahkan sebagai bentuk efek jera. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar menggunakan knalpot standar dan mematuhi aturan lalu lintas,” tandasnya.(ham)

Share