Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara berupaya mendorong kesadaran terhadap isu perempuan dan anak dalam menegakan keadilan gender yang berbasis GEDSI (Gender Equalitiy, Disability, and Social Inclusion).
Fospar mengundang sejumlah DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dinas P2KBP3A, Satgas Unibrah, GWO, jurnalis hingga masyarakat sipil untuk membahas “Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Review kebijakan Perda yang diterbitkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan”.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Sekretariat Fospar Maluku Utara, Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (26/8/2026).
Koordinator Pogram Fospar Maluku Utara, Safrina R. Kamaruddin, mendorong pentingnya melakukan identifikasi pogram pemerintah daerah dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pasalnya, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak masih jauh dari harapan masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Bukan hanya itu, implementasinya tidak berdampak hingga sosialisasi di tingkat paling bawah.
Safrina menginginkan bahwa ouput dari kegiatan ini ialah rekomendasi dari hasil diskusi advokasi kebijakan melalui instansi DP2P3A Kota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi perjalanan perlindunga perempuan dan anak dengan berbasis GEDSI.
“Di diskui ini ada DPRD dan Pemberdayaan Perempuan yang mempunyai kewenangan dalam me-review Perda Nomor 4 Tahun 2020, sekaligus tokoh perempuan, akademisi, mapun media untuk memberi masukan,”jelas Safrina.
“Kita harus memastikan kekerasan perempuan dan anak menjadi korban harus memiliki akses yang mudah. Penyedian akses bagi bantuan hukum dan peningkatan saksi ini, selama ini sedikit menjadi kendala,”pungkasnya.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Saleh Badar membeberkan, untuk Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini, belum sepenuhnya tersosialisasikan ke tingkat kelurahan dan desa.
Dalam praktiknya, bahwa perda tersebut sebelumnya diperkasai oleh Dinas DP2KBP3, namun disosialisasikan ke bagian hukum. Tetapi, pihaknya mengalami kendala anggaran yang ditanggung oleh rumah sakit.
“Seperti korban kekerasan yang membutuhkan visum, awalnya ditanggung dari pasien, tetapi ketika kami berkoordinasi dan advokasi, Alhamdulillah sudah ditanggung oleh Dinas DP2KBP3A,”ucapnya.
Sedangkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mardiantini mengatakan, salah satu lambatnya pelaksanaan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 ialah SDM.
“Saya pikir perda ini, sudah mulai dari tahun 2020, dan kenapa hingga saat ini sumber daya Manusia yang kami butuhkan tidak terpenuhi, karena sebagian status pegawai masih honorer,”terangnya.
Mardiantini bilang, dari sisi anggaran, seperti operasional kantor sudah melekat dengan operasional induk sehingga dihendel langsung oleh Dinas.
Bila kondisi seperti saat ini, UPTD mengalami kendala dengan status operasional center yang tidak ada sama sekali. Misalnya, menu nonfisik saja, tidak tercantum di dalam operasional center. Sementar korban yang dititipakan di ruangan operasional center membutuhkan fasilitas yang layak untuk disediakan.
“Belum lagi rumah aman, harusnya ada tenaga jaga dan keamanan dengan waktu 1 x 24 jam. Bahkan, teman-teman honorer yang mengurus pendampingan kasus dan penjangkauan, terpaksa harus standby di ruangan center 1×24 jam. Ini penting untuk disampaikan, agar kita mencari formulasi kebijakan seperti apa,” kata Mardiantini.
Kendala Pemulihan Korban
Tahapan selanjutnya, tentang pemulihan korban ini, masih menjadi kendala di UPTD pemberdayaan perempuan. Karena hasil koordinasi kami dengan UPTD PPA Kota Ternate, mereka terbeban dengan biaya dalam pendampingan korban seperti kasus KDRT terhadap salah satu istri anggota Brimob.
“Sebab untuk pemulihan korban, butuh biaya hampir 100 juta, sedangkan UPTD PPA tidak mempunyai biaya sebesar itu,”tambahnya.
Persoalan lain, berkaitan dengan korban kekerasan perempuan yang tidak ditanggung BPJS ini, UPTD belum mendapat jawaban, karena biaya tersebut sudah kami tangani.
Peningkatan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Di tahun 2026 ini, UPTD pemberdayaan perempuan dan anak memberikan data peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak per Agustus 2026 sebanyak 32 kasus.
“Untuk kasus perempuan sebanyak 15 dan anak 16 kasus. Sementara jumlah kasus yang sudah selesai sebanyak 13, dan masih berjalan sebanyak 14 kasus. Pada tren kasus seperti itu, dengan kondisi SDM yang masih menjadi kendala, paling tidak pada tahapan implementasi kebijakan pemerintah penting untuk memperhatikan fasilitas sebagai pembangunan manusia,”harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Moh. Ridwan Yamin menjelaskan, ketika mahasiswa melakukan demo di kantor DPRD, mereka meminta agar kami merespon terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak.
Dari demonstrasi itu, kami mendapat informasi bahwa tren kasu pelecehan terhadap perempuan dan anak maupun KDRT marak di Tidore Kepulauan. Namun, DPRD tidak berehenti pada kondisi itu, tetapi berupaya melakukan pengawasan sebagai fungsi kontrol terhadap kasus tersebut.
Pembahasan Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini, sebelumnya sudah diberikan edukasi dari Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, namun terus mengalami peningkatan. Hal demikian, sehingga semua fraksi memberi warning terhadap tren kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Kita tidak hanya membahas dan melahirkan Perda ini, namun disahkan ada konsekuensi yang perlu diikutkan dalam proses penganggaran. Tentunya, ketika sudah ada penganggaran, kami tidak ada mengutak-atik,”paparnya.
Dengan melihat kondisi penganggaran itu, sangat disayangkan bila dokumen Perda tidak mendapat reviw, sehingga usulan belum diakomudir.
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GWO), Hj. Elvri Habib mengungkapkan, meskipun sudah regulasi baru dalam Undang-undang TPKS, namun belum dimasukan di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kekerasan Perempuan dan Anak di Tidore Kepulauan.
“Waktu itu sosialisasinya setahun hanya sekali dengan alasan anggaran. Sebenarnya, jika Perda tersebut disahkan ini, sudah tentu kita mengetahui konsekuensi karena berhubungan dengan perempuan dan anak,”tegas Elvri, mantan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah), Mansyur Djamal menyebut, pasca disahkan Perda tersebut minim sosialisasi ke tingkat kelurahan dan desa.
Bahkan, ia menyarankan kepada Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A agar menyurat ke semua rektor untuk membicarakan terkait kasus kekerasan perempuan dan anak yang mengalami peningkatan.
“Beberapa hari lalu, saya ketemu dengan Warek III Unkhair Ternate dan Kepala LPM untuk memediasi persoalan tersebut, akhirnya tidak tersampaikan ke mahasiswa KKN yang ditempatkan di sejumlah kelurahan dan desa di Kota Tidore Kepulauan,”tambahnya.
Dengan ketidakpedulian itu, kata dia, ia bersama pegiat literasi menginisasi sendiri bertemu dengan sejumlah mahasiswa KKN dari Universitas Khairun di Kelurahan dan Desa di Kota Tidore Kepulauan.
“Sosialisasi yang dimaksud ini, dibuat sederhana tanpa ada pembayaran jauh lebih mudah tersampaikan ke semua mahasiswa, dan banyak orang,”tuturnya.
Untuk mengimplementasi kembali Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini, disarankan agar Wali Kota Tidore Kepulauan mengundang para rektor agar sosialisasi kekerasan perempuan dan anak lebih masif di kalangan mahasiswa dalam praktek KKN ke depan. (msn)
Penulis: Mansyur Armain

