Warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan aksi di depan Polres Kepulauan Sula, Senin (24/8/2026).
Massa mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap RU (53), warga Desa Kawata yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Warga menilai masih ada sejumlah kejanggalan, salah satunya jumlah tersangka yang diduga lebih dari tiga orang. Mereka berharap, penyidik mendalami kasus tersebut dan mengungkap tersangka lain.
“Kami menduga masih ada pihak lain yang sengaja disembunyikan,” kata Gahral Umasangi, salah satu massa aksi.
Selain itu, warga juga berharap polisi menjerat para pelaku dengan pasal perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mengintervensi pihak kepolisian, tetapi kami mengingatkan kepolisian bahwa ancaman hukuman kemudian diberikan kepada ketiga tersangka harus setimpal,” tegasnya.
Bahkan, keluarga korban dan warga juga mendesak penyidik membuka hasil visum terhadap tersangka perempuan yang disebut diperkosa oleh korban sebelum dianiaya hingga meninggal.
Terkait itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah didengar dan akan menjadi perhatian kepolisian.
“Apa yang disampaikan oleh massa aksi hari ini saya sudah mendengar semuanya. Insya Allah, semua aspirasi masyarakat hari ini akan kami maksimalkan,” kata Handres di hadapan massa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan BAP, kata Hendres, penyidik masih dapat memaksimalkan penerapan pasal terhadap para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan BAP, kita bisa maksimalkan lagi ke Pasal 458 ayat 3 yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun karena memang sudah memenuhi unsurnya dengan membawa atau mengambil barang milik orang lain,” jelasnya.
Terkait permintaan massa terkait pemeriksaan visum terhadap salah satu tersangka perempuan, Kapolres memastikan hal tersebut akan dilakukan.
“Jadi terkait permintaan massa untuk visum kepada terduga pelaku perempuan ini, pasti akan kami lakukan,” pungkasnya.(ham)
Laporan: Hamdi Embisa

