Home Daerah 76 Warga Binaan Rutan Kelas IIIB Soasio Dapat Remisi Kemerdekaan
DaerahEditorial

76 Warga Binaan Rutan Kelas IIIB Soasio Dapat Remisi Kemerdekaan

Share
Wali Kota Muhammad Sinen memberikan SK remisi kepada warga binaan di Lapas Soasio, Senin (17/8/2026)
Share

Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun.

Pemotongan masa tahanan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 / PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang pemberian remisi umum kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada anak Binaan Tahun 2026, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 Tahun 2026.

Upacara pemberian remisi ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen selaku Inspektur upacara, yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasio, usai mengikuti HUT RI di kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (17/8/2026).

Wali kota saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

“Sehingga pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata, dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,”tambahnya.

Bagi narapidana, remisi tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam, karena Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik.

“Tak hanya itu, ini juga menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, baik yang masih menjalani pembinaan di Lapas/LPKA ataupun yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,”jelasnya.

Menurutnya, di momentum hari Kemerdekaan ini, para narapidana berkesempatan diberikan kepada negara untuk membuka lembaran baru kehidupan.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa kalian mampu berubah menadi warga negara yang taat hukum,”terangnya. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share