Dua remaja di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah remaja.
Perisitiwa itu terjadi di Pantai Tugulufa, Kelurahan Tuguwaji pada, 19 Juli 2026 sekira pukul 4 dini hari. Korban diketahui bernama Asrul Salama dan Fandy Marsaoly warga Kelurahan .
Polisi bahkan telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
“Sata ini penyidik telah menambah satu tersangka baru setelah sebelumnya mengamankan dua pelaku,”ucap Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan, Kamis (30/7/2026).
Ketiganya masing-masing berinsial ZF (22), MFH (22), dan IAM (19). Dia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi materil dan formil sebelum diserahkan ke jaksa peneliti.
Agung menjelaskan, insiden itu terjadi sekitar pukul 04.30 dini hari. Kedua korban tiba-tiba ditangani para pelaku dan langsung dikeroyok. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 263 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (msn)
Penulis: Mansyur Armain