Home Daerah Empat Fraksi DPRD Tidore Terima LPP APBD 2025 Jadi Perda
Daerah

Empat Fraksi DPRD Tidore Terima LPP APBD 2025 Jadi Perda

Share
Paripurna pengesahan LPP APBD 2025 menjadi peraturan daerah, Kamis (24/7/2026)
Share

Empat Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Empat fraksi itu, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad saat membacakan hasil dari pembicaraan tingkat I DPRD Kota Tidore, yang diagendakan pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Kamis (23/7/2026).

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengatakan, pembahasan Ranperda LPP APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Agenda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,”kata Sinen.

Selama proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan. Semoga sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif senantiasa terpelihara dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,”jelas Muhammad Sinen.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemda, perangkat daerah, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

Dalam Ranperda 2025 merupakan landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan berita acara dan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (*)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share