Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional. Seluruh pelaksanaan program tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengarahan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (9/7/2026).
Ahmad mengatakan, Program MBG merupakan amanah pemerintah pusat yang harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menyukseskan program ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Karena itu, kami memberikan dukungan penuh agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah persiapan, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan hingga memastikan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar seluruh proses berjalan sesuai standar.
“Semoga melalui kegiatan ini kita semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang didukung anggaran negara dalam jumlah besar sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, hingga pedoman teknis yang diterbitkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Seluruh pelaksana diharapkan mematuhi ketentuan hukum, menyusun administrasi secara tertib, mengutamakan transparansi, memperkuat pengawasan internal, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG akan berdampak langsung pada menurunnya kualitas layanan kepada penerima manfaat, pemborosan anggaran negara, menurunnya kepercayaan masyarakat, meningkatnya risiko masalah gizi, hingga terhambatnya pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas dan melaksanakan program secara profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan, Aprilia Chaerunnisa, menyampaikan bahwa keberhasilan Program MBG membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pengelola SPPG.
Menurutnya, Kota Tidore Kepulauan saat ini memiliki 11 SPPG. Dari jumlah tersebut, delapan SPPG telah beroperasi, satu SPPG dihentikan sementara karena sedang menjalani renovasi, sedangkan dua SPPG lainnya yang berada di wilayah satelit Maitara dan Puncak masih dalam tahap persiapan operasional serta pelatihan petugas.
“Saat ini delapan SPPG sudah aktif melayani masyarakat. Satu SPPG dihentikan sementara karena proses renovasi, sementara dua SPPG lainnya masih dipersiapkan agar dapat segera beroperasi sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Aprilia.
Ia berharap seluruh SPPG di Kota Tidore Kepulauan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta memastikan makanan yang disalurkan aman, higienis, berkualitas, dan tepat sasaran. (msn)
Penulis: Mansyur Armain