Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam proses penerimaan murid baru pada jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat cakupan kepemilikan KIA, memperkuat tertib administrasi kependudukan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan pendidikan dengan administrasi kependudukan.
“KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pemutakhiran data kependudukan serta akses terhadap berbagai layanan publik,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru merupakan langkah strategis untuk memastikan data kependudukan anak tertata dengan baik sekaligus mendukung layanan pendidikan yang lebih terintegrasi.
“Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru adalah langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, KIA ditetapkan sebagai salah satu dokumen pendukung verifikasi identitas bagi calon murid baru pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Karena itu, Pemerintah Daerah meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seluruh sekolah negeri maupun swasta untuk bersinergi dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi penghambat bagi anak untuk memperoleh hak pendidikan.
“Anak yang belum memiliki KIA tetap harus dilayani dan diterima dalam proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh peserta didik, sementara orang tua akan difasilitasi untuk melengkapi dokumen kependudukan anak.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta menyiapkan berbagai layanan penerbitan KIA, baik melalui pelayanan di kantor, program jemput bola, maupun pelayanan kolektif di sekolah-sekolah.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Kota Tidore Kepulauan memiliki identitas yang jelas sejak dini, sehingga pelayanan publik, termasuk pendidikan, dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih baik bagi anak dan keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, khususnya bagi anak usia sekolah.
“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan, kami optimistis target kepemilikan KIA dapat meningkat. Selain itu, layanan juga akan semakin dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat,” katanya.
Rudy menjelaskan, penerapan KIA dalam proses penerimaan murid baru juga akan berdampak positif terhadap target kinerja Disdukcapil Tahun 2026, terutama pada peningkatan cakupan kepemilikan dan pemanfaatan KIA.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat aspek administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diminta menyesuaikan petunjuk teknis penerimaan murid baru agar KIA dapat dimasukkan sebagai dokumen pendukung verifikasi identitas calon peserta didik.
Sekolah-sekolah juga diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sejak awal proses pendaftaran.
“Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan anak sekaligus menjadi pintu masuk bagi terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya. (msn)
Penulis: Mansyur Armain