Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, angkat bicara terkait sejumlah informasi dan tudingan yang beredar mengenai laporan harta kekayaan kliennya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Iskandar, informasi yang menyebut Muhammad Sinen tidak melaporkan sejumlah aset dalam LHKPN merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Informasi tersebut tidak akurat dan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyampaian informasi yang menyesatkan publik,” kata Iskandar dalam keterangan pers yang diterima, Senin (15/6/2026).
Praktisi hukum Maluku Utara itu menjelaskan, salah satu aset yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, yakni mobil Toyota berpelat nomor DB 1941, telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun 2025.
“Mereka mempermasalahkan mobil Toyota dengan nomor polisi DB 1941. Kami sangat menyayangkan jika informasi tersebut disampaikan tanpa melalui proses verifikasi data yang akurat. Setidaknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap data yang tersedia,” ujarnya.
Iskandar menilai sejumlah komentar maupun pendapat yang berkembang di ruang publik terkait persoalan tersebut tidak seluruhnya didasarkan pada data yang valid.
“Banyak pihak yang ikut berpendapat, namun sayangnya tidak berbasis data. Dalam menyampaikan pendapat, seharusnya didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan LHKPN merupakan kewajiban pribadi penyelenggara negara yang berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan, sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LHKPN berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Hal itu tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintah daerah maupun pelaksanaan program pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan, termasuk melakukan verifikasi informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, terdapat dua hal yang menjadi perhatian pihaknya. Pertama, adanya pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN. Kedua, pencantuman nama Muhammad Sinen dalam pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap reputasi dan nama baik yang bersangkutan.
“Atas dasar itu, kami sedang mempertimbangkan secara serius langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh. Ini penting agar menjadi pembelajaran bahwa setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang atau menghakimi hak orang lain,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terkait LHKPN Muhammad Sinen. (msn)
Penulis: Mansyur Armain