Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, hingga tindak pidana.
Ketiga personel yang diberhentikan dari dinas kepolisian tersebut masing-masing Bripka Rusli Hadir, Bripka Abdul Rivai Dano, dan Briptu Husain Salama.
Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menjelaskan masing-masing personel memiliki jenis pelanggaran yang berbeda sehingga berujung pada sanksi PTDH.
Menurut Ikbal, Bripka Rusli Hadir diberhentikan karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Pelanggaran tersebut di antaranya terkait persoalan hutang-piutang, tidak melaksanakan tugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kawata selama 21 hari kerja tanpa keterangan yang sah, serta terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras (miras).
Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan.
“Bripka Rusli Hadir telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” kata Ikbal kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, Bripka Abdul Rivai Dano dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang cukup lama.
Ikbal menjelaskan, yang bersangkutan tercatat tidak menjalankan tugas selama 120 hari. Setelah dikurangi hari libur, Bripka Abdul Rivai Dano tetap tidak melaksanakan tugas selama 82 hari kerja secara berturut-turut.
“Pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama menjadi salah satu dasar pemberian sanksi PTDH,” ujarnya.
Adapun Briptu Husain Salama diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Selain diberhentikan dari institusi Polri, Briptu Husain juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Briptu Husain Salama telah divonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencabulan, sehingga yang bersangkutan juga dikenakan sanksi PTDH,” jelas Ikbal.
Polres Kepulauan Sula menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik, serta menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (ham)
Laporan: Hamdi Embisa