Home Daerah Ombudsman Maluku Utara Kawal SPMB dan PMBM 2026
Daerah

Ombudsman Maluku Utara Kawal SPMB dan PMBM 2026

Share
Pertemuan Ombudsman Malut.
Share

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 di seluruh wilayah Maluku Utara.

Pengawasan dilakukan melalui pembentukan tim khusus yang bertugas memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari mandat Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan yang menjadi hak dasar masyarakat.

“Pelaksanaan SPMB dan PMBM setiap tahun selalu menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, diperlukan pengawasan yang optimal agar hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara dapat terjamin,” kata Iriyani, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Ombudsman akan mengawasi seluruh tahapan penerimaan murid baru guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, fokus pengawasan tahun ini mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun sebelumnya. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis, transparansi informasi daya tampung dan hasil seleksi, serta keakuratan proses verifikasi dan validasi data peserta.

Selain itu, Ombudsman juga akan mengawasi potensi praktik titipan atau intervensi pihak tertentu, dugaan pungutan liar, pelaksanaan jalur penerimaan sesuai persyaratan, kesiapan sistem pendaftaran daring, hingga antisipasi gangguan jaringan internet di sejumlah wilayah.

“Pemenuhan akses layanan pendidikan bagi peserta didik di daerah 3T, yaitu terdepan, terluar, dan tertinggal, juga menjadi perhatian dalam pengawasan kami,” ujarnya.

Untuk mendukung proses pengawasan, Ombudsman Maluku Utara akan melakukan pemantauan langsung di sejumlah sekolah dan madrasah yang dijadikan sampel di beberapa kabupaten dan kota.

Selain itu, Ombudsman membuka akses pengaduan bagi masyarakat selama pelaksanaan SPMB dan PMBM berlangsung. Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, diskriminasi layanan, penyalahgunaan wewenang, maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman.

Iriyani menegaskan, seluruh satuan pendidikan diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjadikan proses penerimaan murid baru sebagai sarana melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

“Pengawasan ini bukan hanya untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar layanan pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, Ombudsman menilai masih diperlukan penguatan transparansi, pengawasan internal, serta pencegahan praktik pungutan dan intervensi dalam proses penerimaan murid baru.

Karena itu, Ombudsman Maluku Utara mengajak pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027.

“Dengan pengawasan bersama, kami berharap proses penerimaan murid baru di Maluku Utara dapat berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share