Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal (Mulok) pendidikan dasar di Beliga Hotel, Kamis (20/20/11).
Kegiatan itu dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole.
Muhlis mengatakan, pelatihan ini esensinya untuk memperkuat pelaksanaan kurikulum muatan lokal bahasa daerah di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kepulauan Sula.
“Alhamdullilah untuk pelaksanaan kurikulum muatan lokal bahasa daerah sendiri sesuai laporan Ibu Kadis Pendidikan telah dilakukan percetakan kamus literasi untuk bahasa daerah Sula. Semoga itu menjadi modul pembelajaran muatan lokal,” kata Muhlis kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, pelestarian bahasa daerah perlu komitmen dari pemerintah salah satunya melalui pelajaran bahasa daerah di Kepulauan Sula.
“Tentunya butuh kolaborasi dan sinergi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata. Karena, budayanya di Dinas Pariwisata, sementara pendidikannya ada pada Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia berharap, target dari pemberlakukan muatan lokal ini dapat meningkatkan mutu pendidikan anak di Kepulauan Sula.
“Agar dapat menyeimbangi kualitas dan muti pendidikan di daerah-daerah lain di Maluku Utara,” harapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula melalui Kabid TK PAUD, Arizal Buamona, mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas guru bahasa daerah dalam memahami prinsip dan tahapan penyusunan kurikulum muatan lokal
“Selain itu, pelatihan ini juga untuk memperkuat integritas bahasa daerah dalam pembelajaran serta menumbuhkan kreativitas pendidik dalam mengembangkan materi ajar bahasa daerah,” ungkap Arizal.
Dia menjelaskan, penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan berbasis muatan lokal, terutama pada penerapan bahasa daerah sebagai muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Kegiatan ini juga, tambahnya, dilaksanakan untuk membekali para guru bahasa daerah di jenjang SD agar memiliki kemampuan merumuskan kurikulum muatan lokal yang relevan dengan kebutuhan daerah Kabupaten Kepuluan Sula, sebagaimana di atur dengan Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal di jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama Negeri dan Swasta.
“Serta merujuk pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” pungkasnya.(ham)


