Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menjelaskan estimasi defisit dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 sebesar Rp71 miliar lebih, salah satunya akan ditutupi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat.
Penjelasan tersebut disampaikan Ade Kama usai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, estimasi defisit tersebut merupakan bagian dari perencanaan APBD 2027 yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Dalam pembahasan itu, DPRD mempertanyakan kepada pemerintah daerah mengenai skema penyelesaian defisit. Pemerintah daerah kemudian menjelaskan bahwa salah satu sumber untuk menutupinya berasal dari DBH kurang bayar pemerintah pusat.
“Pertanyaan tersebut dijawab oleh pemerintah daerah bahwa salah satu sumber untuk menutupi defisit berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat,” kata Ade.
Selain itu, terdapat perhitungan kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan karakteristik wilayah kepulauan, dengan nilai mencapai Rp47 miliar lebih.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati estimasi defisit sebesar Rp71 miliar lebih sebagaimana yang telah disampaikan dalam pembahasan tadi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan pemangkasan program, Ade menegaskan penyusunan anggaran tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat.
Menurut dia, kebutuhan pembangunan Kota Tidore Kepulauan masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, pemerintah daerah telah menyusun sejumlah program dan kegiatan prioritas untuk dilaksanakan pada 2027.
“Yang pasti tidak ada pangkas-memangkas. Tidak ada kegiatan atau program pemerintah yang tidak pro-rakyat. Semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ade menambahkan, pembahasan KUA-PPAS 2027 juga menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk melihat besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan, terutama sebagai daerah dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Penyampaian kebutuhan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kebutuhan riil daerah, termasuk dukungan anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan tersebut direncanakan berlangsung pada 28 Maret 2027. (*)
Penulis: Mansyur Armain

