Home Daerah Rencana Perda Pakaian Adat Moloku Kie Raha Diapresiasi
Daerah

Rencana Perda Pakaian Adat Moloku Kie Raha Diapresiasi

Share
Rustam Abdul Gani.
Share

Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk peraturan daerah (Perda) tentang pakaian adat Moloku Kie Raha mendapat apresiasi dari pemerhati sejarah dan budaya Maluku Utara.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe, dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Sabtu (10/10/2026).

Pemerhati Sejarah dan Budaya Maluku Utara, Rustam Abd Gani, SH, MH, menyampaikan apresiasinya terhadap rencana pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, Maluku Utara memiliki sejarah panjang dengan keberagaman suku, bahasa, dan agama yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Moloku Kie Raha.

Rustam, yang akrab disapa Bang Tam, menilai hingga saat ini masih diperlukan regulasi yang jelas untuk melindungi dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda (WBTb), salah satunya pakaian adat.

Menurutnya, belum adanya aturan yang secara khusus menjadi pedoman penggunaan pakaian adat di tingkat provinsi berdampak pada penggunaan busana adat dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan maupun momentum penting daerah yang terkadang tidak sesuai dengan identitas budaya Maluku Utara.

Karena itu, ia menilai rencana pembentukan Perda Pakaian Adat perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Dengan adanya rencana Perda Pakaian Adat di tingkat provinsi yang disampaikan Bapak Wakil Gubernur, ini harus didukung semua elemen masyarakat untuk memperjelas jati diri anak adat Moloku Kie Raha dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Bang Tam.

Ia berharap, upaya pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada pembentukan Perda Pakaian Adat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga diharapkan dapat membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri atau menggabungkan urusan kebudayaan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tepat.

Menurutnya, keberadaan perangkat daerah yang menangani kebudayaan secara lebih terarah dapat mempermudah pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian Warisan Budaya Takbenda dan Cagar Budaya di Maluku Utara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara selama masa pemerintahan lima tahun ke depan.

Untuk diketahui, Warisan Budaya Takbenda meliputi berbagai tradisi dan ekspresi budaya, seperti pakaian adat, kuliner tradisional, upacara adat, permainan tradisional, manuskrip, sastra lisan, dan bahasa.

Sementara itu, Cagar Budaya mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya rencana regulasi tersebut, diharapkan pelestarian pakaian adat dan kekayaan budaya Moloku Kie Raha dapat memiliki landasan yang lebih kuat serta menjadi bagian dari penguatan identitas masyarakat Maluku Utara.

(*)

Share