Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore, berhasil menangkap empat pemua yang diduga terlibat dalam jual beli narkoba.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP. A Khafi Zamani, di Kelurahan Tomagoba.
Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Polisi lalu memantau dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor berhenti di depan sebuah depot air di Kelurahan Tomagoba.
Saat didekati, salah satu pelaku langsung membuang tiga sachet kecil berisi ganja di jalan. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa narkoba tersebut akan diantarkan kepada temannya di Kelurahan Tomagoba.
“Kalau dua terlapor kemudian diketahui berinisial CAT (20) dan RJ (18). Dari hasil interogasi, CAT dan RJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya berinisial NK (22) yang berdomisili di Kelurahan Gurabati,”kata Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasi Humas IPDA. I. Sandjaya Hamu, Rabu (26/8/2026).
Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah NK di Kelurahan Gurabati. Di sana, petugas yang didampingi lurah setempat mendapati NK yang juga mengaku menyimpan enam sachet kecil ganja dan disimpan di kotak kacamata.
“Di hadapan kami dan pihak kelurahan, NK mengakui enam sachet tersebut merupakan miliknya. Namun, untuk satu empel ganja yang ditemukan di kamar depan. NK menyebut barang tersebut milik seorang berinisial FW (23),”ungkapnya.
Untuk diketahui, NK juga menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari FW yang berdomisili di Kelurahan Tongowai. Petugas mendatangi rumah FW dan dampingi ibu. Mereka menggeledah kamarnya dan menemukan enam sachet kecil berisi ganja.
“FW mengakui bahwa barang tersebut, merupakan miliknya yang diperolehnya dari Papua. Keempat terlapor beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,”terang Sandjaya. (msn)
Penulis: Mansyur Armain

