Home Daerah Kepala Desa di Maluku Utara Kritik Soal Lahan dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
DaerahHeadline

Kepala Desa di Maluku Utara Kritik Soal Lahan dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Share
Salah satu kepala desa berbicara dalam pertemuan dengan Zulkifli Hasan.
Share

Sejumlah kepala desa di Provinsi Maluku Utara menyampaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) saat mengikuti Seminar Nasional Koperasi Merah Putih yang digelar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Kelurahan Bastiong Karance, Rabu (5/8/2026).

Dalam sesi dialog, para kepala desa menyampaikan kritik dan masukan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), terutama terkait ketersediaan lahan untuk pembangunan koperasi hingga tata kelola program yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Salah seorang peserta dari Kota Ternate mempertanyakan penggunaan nomenklatur “Koperasi Desa Merah Putih” yang dinilai belum mengakomodasi kelurahan secara proporsional.

“Koperasi Merah Putih ini sudah memiliki asosiasi secara nasional, tetapi yang selalu disebut hanya desa. Padahal kami dari kelurahan juga menjadi bagian dari program ini,” ujarnya.

Ia juga meminta agar perusahaan negara seperti PT Agrinas tidak terlalu jauh mencampuri pengelolaan koperasi yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Kepala Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Hamzah, mengungkapkan pembangunan Kopdes di wilayahnya masih terkendala persoalan lahan.

Menurutnya, dari 249 desa di Halmahera Selatan, baru sembilan koperasi yang berhasil dibangun.

“Masih ada lebih dari 200 desa yang belum bisa membangun Kopdes karena terkendala ketersediaan lahan,” katanya.

Persoalan serupa juga disampaikan perwakilan desa lainnya di Halmahera Selatan, Alimudin Ridwan. Ia mempertanyakan solusi pemerintah bagi desa yang tidak memiliki lahan untuk pembangunan koperasi.

Selain itu, Kepala Desa Loleo Jaya, Ikhsan Safrudin, menyoroti tata kelola Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Menurutnya, skema pengelolaan barang dan jasa belum sepenuhnya memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama.

“Banyak masyarakat yang masih membutuhkan pekerjaan. Karena itu, tata kelola Kopdes perlu memberi ruang lebih besar kepada masyarakat sebagai pengelola,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan persoalan lahan dan pengelolaan koperasi perlu diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pengurus koperasi.

Menurutnya, pemerintah memberikan masa penguatan kelembagaan selama dua tahun agar koperasi dapat berkembang secara optimal.

“Pengelolaan Kopdes membutuhkan proses. Karena itu diberikan masa dua tahun untuk persiapan dan percepatan pengembangan,” katanya.

Yandri menjelaskan, pembangunan gedung koperasi idealnya membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Namun, apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan, luas lahan dapat disesuaikan.

Ia memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan para kepala desa, termasuk persoalan lahan dan tata kelola koperasi, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk penyempurnaan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih ke depan. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share