Home Daerah SMK Negeri 1 Tidore Terapkan Aturan Seragam Nasional
DaerahHeadline

SMK Negeri 1 Tidore Terapkan Aturan Seragam Nasional

Share
Kepala SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan, Ahmad Usman.
Share

Pemerintah pusat telah menyiapkan aturan penggunaan pakaian seragam peserta didik pada jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini mengatur pakaian seragam nasional, seragam Pramuka, pakaian khas sekolah, serta pakaian adat.

Di tingkat daerah, ketentuan tersebut juga menjadi rujukan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 400.3.1/3273/SE/SETDA tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah bagi Murid pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku Utara.

Kepala SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan, Ahmad Usman, mengatakan penerapan aturan seragam perlu dipahami dengan membedakan antara seragam nasional yang menjadi ketentuan umum dan pakaian khas sekolah yang pengaturannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Kalau seragam nasional, tentu mengacu pada aturan pemerintah pusat. Sementara untuk pakaian yang menjadi ciri khas sekolah, perlu dibicarakan bersama antara pihak sekolah dan orang tua,” kata Ahmad, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, seragam nasional yang digunakan peserta didik antara lain pakaian putih abu-abu, seragam Pramuka, dan jenis seragam lain yang telah diatur dalam ketentuan nasional. Sementara itu, pakaian khas sekolah dapat menjadi identitas masing-masing satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera. Seragam Pramuka dan pakaian khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah, sedangkan pakaian adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Ahmad menjelaskan, khusus di SMK Negeri 1 Tidore, kebutuhan pakaian siswa juga berkaitan dengan karakter pendidikan yang memiliki kegiatan praktik dan pembelajaran lapangan.

“Di SMK, kita tidak bisa menghindari kebutuhan pakaian olahraga, batik, pakaian praktik, hingga pakaian yang berkaitan dengan identitas jurusan. Namun, semuanya harus dibicarakan dengan orang tua dan tidak boleh menjadi beban yang memberatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pakaian batik dan pakaian khas sekolah, pihak sekolah akan mengomunikasikan model serta jenisnya kepada orang tua siswa. Pengadaan pun diharapkan dilakukan secara transparan, terutama terkait biaya produksi.

“Untuk seragam di luar seragam nasional, kita perlu ada kesepakatan dengan orang tua karena setiap sekolah memiliki ciri khas yang berbeda,” jelasnya.

Terkait penggunaan pakaian adat khas Tidore, Ahmad mengatakan hal tersebut juga dapat menjadi bagian dari penguatan identitas budaya sekolah. Namun, penggunaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan di lingkungan sekolah.

“Yang terpenting adalah siswa hadir dengan seragam sesuai ketentuan pada hari-hari yang telah ditetapkan. Untuk pakaian adat, tentu bisa dibicarakan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan karakter sekolah,” pungkasnya. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share