Home Daerah Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Tikep Tekankan Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat
DaerahHeadline

Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Tikep Tekankan Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat

Share
Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2025–2026 di Kantor DPRD Kota Tikep, Selasa (7/7/2026).
Share

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2025–2026 di Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Muhammad Sinen menegaskan, setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Tikep yang kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke-12 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari total anggaran.

Selain itu, realisasi pembiayaan neto tercatat sebesar Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen, dengan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp25.954.673.106,25, turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA tahun 2024.

Adapun total aset Pemkot Tidore mencapai Rp2.252.974.068.067,91, total ekuitas sebesar Rp2.241.324.156.216,21, serta surplus laporan operasional (LO) sebesar Rp45.805.567.382,77.

Muhammad Sinen mengatakan, laporan pertanggungjawaban tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diserahkan kepada DPRD beserta seluruh dokumen pendukungnya.

Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap Ranperda tersebut agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin baik.

“Kami berharap DPRD memberikan tanggapan, masukan, dan catatan konstruktif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengatakan laporan tersebut DPRD dapat menilai bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta tingkat pencapaian sasaran pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertahankan opini WTP. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP merupakan pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama sebagai tahapan awal pembahasan bersama legislatif. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share