Home Daerah Server Gangguan, Dukcapil Catat 84.124 Warga Tidore Kepulauan Sudah Rekam KTP
Daerah

Server Gangguan, Dukcapil Catat 84.124 Warga Tidore Kepulauan Sudah Rekam KTP

Share
Ilustrasi KTP-el. (Foto:Indep/AI)
Share

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan mencatat sebanyak 84.124 warga telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dari jumlah tersebut, 83.940 keping KTP-el telah berhasil dicetak.

Meski demikian, proses perekaman dan pencetakan KTP-el saat ini mengalami kendala akibat gangguan sistem pada server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Halik Soleman, mengatakan setiap hasil perekaman harus dikirim ke Ditjen Dukcapil untuk proses verifikasi biometrik, meliputi data wajah, sidik jari, dan iris mata sebelum KTP dapat dicetak.

“Normalnya proses verifikasi hanya membutuhkan waktu sekitar 24 jam. Namun saat ini terjadi gangguan sistem sehingga prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan hingga berminggu-minggu,” ujar Halik, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat pihaknya belum dapat memastikan waktu penyelesaian pencetakan KTP bagi warga yang baru melakukan perekaman.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Tidore Kepulauan, Sri Damayanti, mengatakan berdasarkan data take off Desember 2025 yang dirilis Februari 2026, jumlah penduduk wajib KTP di Kota Tidore Kepulauan mencapai 91.333 jiwa.

Menurut Sri, data semester pertama tahun 2026 baru akan dirilis pada akhir Juli sehingga hingga kini Dukcapil masih menggunakan data terakhir sebagai acuan.

“Data terbaru belum bisa kami akses karena aplikasi nasional masih mengalami gangguan. Akibatnya angka dinamis perekaman belum dapat diketahui secara real time,” katanya.

Sri mengungkapkan, masih terdapat sekitar 3.000 warga yang menjadi pekerjaan rumah Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Dari jumlah itu, sekitar 2.000 orang belum menjalani perekaman.

Ia menjelaskan sebagian besar warga yang melakukan perekaman merupakan pemula yang baru memasuki usia 17 tahun.

“Kalaupun sudah melakukan perekaman sebelum genap berusia 17 tahun, KTP belum bisa dicetak dan diserahkan. Pencetakan baru dilakukan setelah yang bersangkutan tepat berusia 17 tahun,” jelasnya.

Data Dukcapil menunjukkan hingga Februari 2026 jumlah warga yang telah melakukan perekaman mencapai 84.124 orang, sementara KTP-el yang telah dicetak sebanyak 83.940 keping. Selisih tersebut merupakan warga yang telah merekam data, namun belum memenuhi syarat usia untuk pencetakan atau masih menunggu proses verifikasi sistem.

Sri menambahkan, jumlah wajib KTP diperkirakan masih tetap berada di kisaran 91 ribu jiwa hingga rilis data nasional berikutnya, meskipun data administrasi kependudukan terus mengalami perubahan setiap hari.

Ia juga menjelaskan bahwa data Dukcapil telah terintegrasi dengan sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU). Warga yang belum melakukan perekaman KTP-el belum dapat masuk dalam daftar pemilih tetap karena data kependudukannya belum tervalidasi secara penuh.

“Jika belum melakukan perekaman, datanya belum dapat terbaca di sistem KPU. Karena itu, warga yang telah berusia wajib KTP kami imbau segera melakukan perekaman agar administrasi kependudukan dan hak pilihnya dapat terpenuhi,” pungkasnya. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share