Home Daerah DJBC Maluku Gandeng Perusahaan Jasa Titipan Awasi Rokok Ilegal
Daerah

DJBC Maluku Gandeng Perusahaan Jasa Titipan Awasi Rokok Ilegal

Share
Kolaborasi Kanwil DJCB Maluku dengan pengusaha jasa pengiriman.
Share

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku memperkuat kerja sama dengan pelaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam upaya pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan Coffee Morning bertajuk “Sinergi Bea Cukai dan PJT: Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal dan Peningkatan Budaya Integritas” yang digelar secara luring di Aula Kanwil DJBC Maluku, Ambon, serta diikuti secara daring oleh peserta dari Ternate dan Tual, Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Kanwil DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, mengatakan kegiatan ini menjadi forum komunikasi strategis antara Bea Cukai dan pelaku usaha PJT untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya melalui jalur pengiriman domestik.

Menurutnya, perkembangan perdagangan digital yang semakin pesat turut memperkuat konektivitas logistik domestik. Di satu sisi, hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain juga membuka celah bagi peredaran rokok ilegal lintas wilayah.

“Modus operandi peredaran rokok ilegal kini bergeser melalui paket kiriman domestik dalam skala kecil untuk menghindari pengawasan. Ini menjadi tantangan nyata bagi Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan terkait urgensi pengawasan peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, serta peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus pengiriman barang ilegal.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya peran pelaku usaha dalam mendukung budaya integritas serta pengendalian gratifikasi di lingkungan kepabeanan dan cukai.

“Forum ini juga menjadi ruang diskusi interaktif untuk berbagi pengalaman dan kendala di lapangan antara Bea Cukai dan pelaku usaha PJT,” tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen pelaku usaha, Kanwil DJBC Maluku turut menyerahkan penghargaan kepada asosiasi yang menaungi perusahaan jasa titipan, yakni ASPERINDO Cabang Ambon dan ALFI Maluku.

Penghargaan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi guna melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, merusak persaingan usaha, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Estty menegaskan, pengawasan distribusi barang kiriman tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai sendiri, sehingga peran PJT sangat strategis dalam rantai logistik nasional.

“Sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan PJT menjadi langkah efektif untuk mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share