Home Daerah DPRD Kepulauan Sula Desak BKPSDM Segera Proses NIK 2.579 PPPK Paruh Waktu
Daerah

DPRD Kepulauan Sula Desak BKPSDM Segera Proses NIK 2.579 PPPK Paruh Waktu

Share
Ketua Komisi I, Safrin Gaile. (Foto: Hamdi/indep.id)
Share

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk segera memproses nomor induk kepegawaian (NIK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (20/5/2026), menyusul belum jelasnya status ribuan PPPK paruh waktu di daerah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan hasil RDP menyepakati agar sebanyak 2.579 PPPK paruh waktu segera diproses NIK-nya.

“Dari hasil RDP, usulan kami disetujui bahwa 2.579 PPPK paruh waktu segera diproses NIK-nya,” ujar Safrin kepada wartawan.

Ia menegaskan, proses tersebut penting agar para tenaga PPPK tidak terus berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Safrin menambahkan, terkait penggajian PPPK paruh waktu nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh PPPK tersebut mendapatkan kejelasan status.

“Yang penting mereka diproses dulu, jangan sampai terus mengambang tanpa kepastian,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, keterlambatan pengumuman hasil PPPK paruh waktu oleh BKPSDM disebabkan oleh pertimbangan kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam menentukan besaran upah yang akan diberikan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kepulauan Sula, Siti Hawa Marasabessy, belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan usai rapat berlangsung. (ham)

 

 

Penulis: Hamdi Embisa

Share