Home Daerah Jawaban Wali Kota Tidore soal Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Inovasi Daerah
DaerahEditorial

Jawaban Wali Kota Tidore soal Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Inovasi Daerah

Share
Wali Kota Muhammad Sinen saat menanggapi pandangan umum fraksi DPRD Tikep, Rabu (13/5/2026)
Share

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026.

Jawaban tersebut disampaikan langsung Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai catatan dan masukan terhadap Ranperda tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi. Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat 20 poin pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, masing-masing lima poin dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Karya Indonesia, serta Fraksi Gabungan PAN-NasDem.

Menurut Muhammad Sinen, seluruh masukan tersebut mengerucut pada tujuh poin strategis dalam penyelenggaraan inovasi daerah.

Tujuh poin tersebut meliputi inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan daerah, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.

“Untuk poin pertama, saya sepakat bahwa inovasi tidak boleh sekadar administratif. Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap inovasi yang dijalankan pemerintah daerah harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, hingga kesejahteraan masyarakat.

Terkait integrasi inovasi dengan digitalisasi, pemerintah daerah memandang inovasi harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital dan diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.

Sementara dalam aspek penganggaran, Muhammad Sinen memastikan pembiayaan inovasi daerah akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan dan ketentuan perundang-undangan.

“Inovasi harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal sehingga lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.

Pemerintah daerah juga menyatakan menerima seluruh masukan DPRD terkait penyempurnaan redaksional dan norma dalam Ranperda tersebut.

“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap substansi Ranperda ini terus disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Muhammad Sinen juga menekankan pentingnya partisipasi dan pengawasan dalam pelaksanaan inovasi daerah. Menurutnya, keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi publik agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi daerah dan globalisasi.

“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan agar tidak cacat formil,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share