Sejumlah pakar hukum, akademisi, dan pegiat masyarakat adat menyoroti putusan pengadilan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dalam forum eksaminasi publik. Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait pengakuan hak masyarakat adat dan penerapan hukum pertambangan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan PT Position sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah secara hukum, termasuk dalam hal penyelesaian hak atas tanah. Hakim juga menolak dalil perlindungan “pejuang lingkungan” (Anti-SLAPP) dengan alasan para warga menuntut denda adat serta tidak menempuh jalur hukum formal sebelum melakukan aksi di lapangan.
Namun, sejumlah eksaminator menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta penting di lapangan. Di antaranya, penyerahan kunci alat berat oleh pihak perusahaan pada 18 April 2025 yang disebut berlangsung secara damai, serta keberadaan warga di lokasi sejak 16–18 Mei 2025 yang diklaim tidak mengganggu aktivitas produksi.
Warga disebut hanya mendirikan tenda di pinggir area dan menunggu kedatangan pihak perusahaan, dengan pengawasan aparat kepolisian. Setelah pertemuan berlangsung, warga juga diminta meletakkan alat perkakas di dalam tenda sebagai syarat dialog, dan hal itu dipatuhi.
Selain itu, Sangaji Maba, Ibrahim Haruna, disebut menegaskan bahwa persoalan antara masyarakat dan perusahaan, termasuk ritual adat yang dilakukan, merupakan kewenangan lembaga adat setempat. Bahkan, wilayah yang disengketakan diklaim sebagai tanah ulayat berdasarkan keterangan perwakilan Kesultanan Tidore.
Dalam forum eksaminasi, sejumlah ahli menyampaikan kritik terhadap pertimbangan hukum majelis hakim. Ahmad Sofian menilai penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus ini berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Memperjuangkan tanah adat justru dianggap mengganggu aktivitas pertambangan. Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menafsirkan unsur ‘menghalangi’,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Thabrani menilai pertimbangan hakim terlalu formalistik dan tidak mempertimbangkan konteks hukum adat maupun putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat.
“Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak bersifat absolut. Hakim seharusnya mempertimbangkan living law dalam masyarakat adat,” katanya.
Dia menyebut, pertimbangan hakim PN Soasio tidak utuh karena tidak menguji konteks hukum masyarakat adat. Baginya, PN Soasio memakai kacamata kuda, logika yang dipakai hakim sangat formalistik.
“Padahal tidak semua tindakan bisa diartikan sebagai merintangi. Penguasaan negara tidak absolut, hukum abai soal ini. Hakim tidak mempertimbangkan living law. Hakim seharusnya menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dalam menafsirkan UU, terutama terkait perlindungan hak masyarakat adat dan batas penguasaan negara atas sumber daya alam,” ungkap Muhammad Thabrani.
Dari perspektif antropologi, Suraya Abdul Wahab Afif menekankan bahwa hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan memiliki nilai budaya, simbolik, dan spiritual.
Dalam perspektif antropologi lahan, hutan, dan sumber-sumber alam memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Suraya menegaskan, hutan tidak sekadar komoditi yang penting sebagai ekonomi, tapi punya peran budaya, peran simbolik, peran keramat, sebagai identitas suatu masyarakat.
“Ganti rugi uang yang dilakukan oleh perusahaan mereduksi dan tidak menghargai fungsi hutan sebagai nilai penting sosial dan budaya bagi masyarakat adat setempat,” kata Suraya Afiff.
“Masyarakat Maba Sangaji termasuk dalam Suku Tobelo, sebutan pada semua penghuni hutan Halmahera. Bagi masyarakat, hutan tidak hanya merupakan sumber daya ekonomi, tapi menjadi suatu kosmos di mana aspek religi, sistem pertanian dan perburuan, serta aspek kebudayaan berinteraksi membangun kehidupan yang utuh,”tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan Faris Bobero yang menyebut masyarakat Maba Sangaji memiliki keterikatan kuat dengan hutan sebagai ruang hidup yang menyatu dengan sistem budaya dan kepercayaan mereka.
“Bagi masyarakat adat, hutan adalah bagian dari kosmos kehidupan yang harus dijaga untuk keberlangsungan generasi,” ujarnya.
Sementara itu, Surya Saluang menilai pendekatan hukum yang tidak mempertimbangkan dimensi sosial dan ekologis masyarakat adat berpotensi mengabaikan nilai-nilai lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
Eksaminasi publik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih adil dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan hak masyarakat adat di wilayah pertambangan. (rie)


