Home Daerah Dinas Pendidikan Kepulauan Sula Terapkan WFH, ASN Berkantor Tiga Hari Sepekan
DaerahHeadline

Dinas Pendidikan Kepulauan Sula Terapkan WFH, ASN Berkantor Tiga Hari Sepekan

Share
Kadis Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali. (Foto: Hamdi/indep.id)
Share

Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kombinasi kerja kantor dan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dalam kebijakan tersebut, ASN hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan, yakni setiap Senin, Selasa, dan Jumat. Sementara dua hari lainnya, Rabu dan Kamis, pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah.

Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, menjelaskan, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak pekan ini. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran yang mengacu pada surat edaran pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.

“Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran. Jadi, masuk kantor hanya Senin, Selasa, dan Jumat. Sementara Rabu dan Kamis kerja dari rumah,” ujar Marini, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, Marini menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Mengingat Dinas Pendidikan merupakan sektor pelayanan dasar, pihaknya tetap mengatur kehadiran pegawai di kantor pada hari WFH.

“Pada Rabu dan Kamis tetap ada pegawai yang masuk secara bergiliran. Minimal dua orang dari setiap bidang dijadwalkan untuk tetap berada di kantor agar pelayanan tidak terganggu. Kantor tidak boleh kosong,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Sula. (ham)

Share