Home Daerah Tunggakan Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa 2025 Mulai Dibayar
Daerah

Tunggakan Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa 2025 Mulai Dibayar

Share
Sirajudin Umasangadji.
Share

Tunggakan gaji dan insentif perangkat desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada triwulan keempat 2025 kabarnya mulai dibayarkan oleh Pemda Kepsul.

“Tunjangan dan Insentif perangkat desa, aparat desa, Linmas, BPD, hakim syarah, dan yang lainnya yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) khususnya pengasilan tetap triwulan IV tahun anggaran 2025 mulai hari ini sudah terbayarkan,” kata Ketua APDESI Kepsul, Sirajudin Umasangadji, Kamis (12/3/2026).

Ia menyebut, hal itu sesuai hasil koordinasi pengurus DPC APDESI Kepulauan Sula dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dimana ada 55 desa yang dokumennya telah siap sesuai dengan tahapan musyawarah dusun (Musdus), musyawarah desa (Musdes), Penyusunan RPMJDESA, RKPDESA, APBDES sebagai syarat kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk ADD dan DD tahun anggaran 2026 akan dicairkan pada awal April 2026. Ia menyebut, keterlambatan pencairan anggaran desa ini disebabkan oleh kelalaian dari para kepala desa.

“Karena ada kewajiban secara administrasi dalam hal ini tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya,” ujar Sirajudin.

Untuk itu, secara Kelembagaan DPC APDESI Sula meminta kepada Kepala Dinas PMD dan Kaban BPKAD agar secepatnya memproses pencairan ADD triwulan IV tahun 2025 yang menjadi silpa dan termuat dalam APBDes tahun 2026 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026. (ham)

Share