Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengembalikan berkas kasus dugaan pemerkosaan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin.
Jaksa peneliti Kejari Kepsul meminta Satreskrim Polres untuk melengkapi materil dan formil dalam dokumen tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto melalui KBO Reskrim, Ipda Deny Wibowo mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas tahap satu kasus tersebut ke Kejaksaan.
Namun setelah diteliti, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi atau P19 ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada, Kamis 15 Januari 2026.
“Berkas sudah diserahkan, tapi berkas belum lengkap, P19,” kata Deni kepada Indep.id, Kamis (22/1/2026).
Dia menuturkan, berkas yang kemudian dikembalikan oleh Kejari Kepulauan Sula terkait dengan kelengkapan materil dan formil.
“Tapi saat ini kita dari penyidik berupaya melengkapi berkas tersebut berdasarkan petunjuk Jaksa untuk kembali diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula,” tandasnya.(ham)

