Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial BL di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Tidore pada 8 Mei 2026 untuk diproses secara hukum. Korban BL dikabarkan mengalami trauma akibat peristiwa yang diduga melibatkan seorang ketua pemuda berinisial AH.
Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif korban serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
“Saya melihat kasus ini sangat sensitif dan harus dipandang dengan perspektif korban. Dalam kasus kekerasan seksual, yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan rasa aman, pendampingan, dan ruang untuk didengar tanpa terlebih dahulu dihakimi opini publik,” ujar Astrid, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, masyarakat juga perlu berhenti menyederhanakan persoalan dengan mempertanyakan siapa yang mengundang atau mendatangi siapa dalam peristiwa tersebut.
“Dalam prinsip hak atas tubuh, persetujuan terhadap kehadiran seseorang tidak otomatis menjadi persetujuan atas tindakan fisik atau seksual,” tegasnya.
Astrid mengatakan, Fospar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum secara objektif dan adil.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi ruang untuk menyalahkan korban atau menyerang martabat perempuan yang memilih bersuara.
“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kita masih hidup dalam budaya yang lebih sibuk memeriksa moral korban dibanding mempertanyakan tindakan pelaku. Padahal keberanian perempuan untuk melapor bukan hal mudah, apalagi ketika berhadapan dengan relasi sosial, jabatan, dan tekanan lingkungan,” katanya.
Fospar Maluku Utara berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip hak asasi manusia. (*)
Peliput: Mansyur Armain


