Home Daerah Sengketa Lahan Akekolano, Wali Kota Tidore Koordinasi dengan BPN Cari Solusi
Daerah

Sengketa Lahan Akekolano, Wali Kota Tidore Koordinasi dengan BPN Cari Solusi

Share
Wali Kota Muhammad Sinen saat menemui Kepala BPN Tikep, Senin (4/5/2026)
Share

Tidore, majangpolis.com — Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sengketa hak kepemilikan lahan di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara.

Ia langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tidore Kepulauan dalam pertemuan yang digelar di kantor BPN, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin (4/5/2026).

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah desa bersama sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terkait status lahan pertanian seluas sekitar 2 hektare yang kini bermasalah.

Muhammad Sinen menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pasca pemekaran daerah. Namun, dalam proses pendataan, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan atas nama pihak lain di atas lahan tersebut.

“Diduga yang bersangkutan merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kota Tidore. Saya sudah menerima kepala desa dan tokoh masyarakat, dan meminta mereka tetap beraktivitas seperti biasa. Pemerintah akan berkoordinasi dengan BPN untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan masyarakat, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan. Seiring waktu, statusnya kemudian tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Dengan adanya bukti penyerahan aset dari Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore, maka kami berkomitmen untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat jika memang itu hak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore, Samsudin Abubakar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan.

“Kami akan meneliti seluruh dokumen dan bukti yang ada, kemudian melakukan identifikasi di lapangan. Setelah itu, hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota,” jelasnya.

Terkait adanya sertifikat kepemilikan individu di atas lahan tersebut, Samsudin menyebut hal itu bisa terjadi secara administratif. Namun, jika terdapat laporan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, maka proses peninjauan ulang akan dilakukan.

“Kalau ada klaim bahwa itu aset pemerintah, tentu akan kami teliti kembali sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Mansyur Armain

Share