Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Soasio. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan hakim pada perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos.
Dalam keterangan tertulisnya, Ahmad Sofian menilai hakim PN Soasio telah melakukan kesalahan yang berulang dalam menafsirkan hukum, khususnya terkait penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat diterapkan jika persoalan hak atas tanah belum diselesaikan secara tuntas termasuk penyelesaian hak atas tanah. Dalam kasus terhadap masyarakat adat Maba Sangaji, PT Position tidak memenuhi syarat penyelesaian hak atas tanah.
“Dalam perkara konflik agraria atau masyarakat adat, kompensasi tidak otomatis identik dengan penyelesaian hak atas tanah. Pasal 162 UU Minerba menurut tafsir MK tidak boleh dilepaskan dari syarat penyelesaian hak atas tanah secara benar. MK juga menekankan partisipasi bermakna sebagai proses berkelanjutan, bukan satu tahap formal. Aksi protes merupakan bentuk hak konstitusional. Tindakan warga yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti seharusnya bukan diposisikan sebagai ‘gangguan’ atau ‘perintangan’. Hakim seharusnya bisa membedakan antara tindakan bersifat kriminal (actus reus) dan tindakan yang merupakan hak konstitusional,”ungkap Ahmad Sofian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara.
Ahmad Sofian menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh hakim PN Soasio tidak mempertimbangkan aspek hak atas lingkungan hidup dan partisipasi. Padahal Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan dalam berbagai putusan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, pernyataan hakim PN Soasio yang menyebut bahwa wilayah pertambangan merupakan kawasan hutan negara dan tidak dilekati hak perorangan atau komunal telah menunjukkan bahwa hakim mengabaikan hak masyarakat adat yang diakui dalam hukum nasional.
Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) mengatakan, Pasal 162 telah berulang kali digunakan oleh perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan mereka.
“Di tengah masifnya proyek ekstraktivisme di Maluku Utara, penggunaan pasal 162 UU Minerba ini sudah berulang kali dituduhkan kepada masyarakat yang sedang melindungi lingkungan mereka dan membela hak hidupnya.
Tidak hanya terjadi pada warga Maba Sangaji yang telah diputus bersalah oleh PN Soasio, tetapi baru saja juga digunakan untuk mengkriminalisasi warga Sagea. Pasal 162 UU Minerba ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal.
Padahal warga hanya melakukan protes. Mereka tidak membangun tenda di tengah jalan. Bahkan warga yang dikriminalisasi ini melakukan protes karena mereka mengalami kerugian dari keberadaan tambang.
Peninjauan Kembali terhadap putusan warga Maba Sangaji ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan sistem hukum di Maluku Utara,” ujar Lukman Harun, S.H, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI).


