Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merusak lingkungan kembali dilakukan warga di Halmahera Tengah.
Puluhan warga, pemuda, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea melakukan aksi boikot total di lokasi site PT Zong Hai Rare Metal Mining pada, Selasa (3/2/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap PT Mining Abadi Indonesia (MAI) selaku pengelola tambang nikel di wilayah tersebut, yang diduga kuat menjalankan operasional secara ilegal selama hampir setengah tahun terakhir.
Koalisi Save Sagea membeberkan sejumlah temuan terkait operasional perusahaan yang telah berjalan selama lima bulan.
PT MAI dituding mengabaikan regulasi dasar pertambangan dan kehutanan, di antaranya, perusahaan diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan adanya aktivitas penimbunan laut atau reklamasi yang dilakukan tanpa izin lingkungan.
“Perusahaan sudah beroperasi lima bulan, tapi dokumen mendasar saja tidak ada. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembangkangan hukum,” ujar Nurhani Yunus salah satu warga Sagea dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Weda Utara, perwakilan masyarakat sempat menagih transparansi dokumen perizinan kepada pihak manajemen PT MAI. Namun, saat itu pihak perusahaan gagal menunjukkan satu pun bukti legalitas operasional mereka.
Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Save Sagea menuntut pemerintah Daerah dan Pusat segera membekukan aktivitas di lokasi, Satgas Penertiban, Perkebunan Sawit dan Pertambangan dalam Kawasan Hutan (P3H) dan Gakkum Lingkungan Hidup (LH) turun lapangan untuk melakukan audit investigatif, serta pihak Kepolisian melakukan penegakan hukum pidana jika terbukti terjadi aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin. (rie)


