Home Daerah Wali Kota dan DPRD Tidore Teken Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
Daerah

Wali Kota dan DPRD Tidore Teken Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Share
Muhammad Sinen saat menyerahkan dokumen KUA PPAS.
Share

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama pimpinan DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/9/2026).

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen mengatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen penganggaran. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, serta responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan menjadi dasar dan mengharuskan Pemkot melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan fiskal harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan.

Menurut Muhammad Sinen, efisiensi fiskal tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan belanja. Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia.

Ia mengingatkan agar penghematan tidak mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan.

Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Sementara dari sisi belanja, setiap program harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.

“Saya memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan konstruktif. Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang penting semua bermuara pada satu tujuan, yakni kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore,” katanya.

Muhammad Sinen juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan setiap program telah melalui perencanaan yang memadai.

Ia menegaskan tidak boleh ada anggaran yang digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas maupun belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan.

“Saya harap setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang diukur dan dipertanggungjawabkan. Untuk itu, saya mengajak kepada semua pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi serta menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat. Kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi kepada hasil,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta dinamika pelaksanaan APBD 2026 agar tetap realistis dan terukur.

Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kata Ade, pemerintah daerah dan DPRD dituntut semakin cermat dalam menentukan prioritas.

“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan bersama pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share