Home Daerah IRT di Sofifi Nyaris Diperkosa Pria Bertopeng
Daerah

IRT di Sofifi Nyaris Diperkosa Pria Bertopeng

Share
Ilustrasi pemerkosaan.
Share

Seorang perempuan berinisial RG (36), warga Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, nyaris menjadi korban kekerasan seksual dari tetangganya sendiri. Pelakunya diketahui pria berinisial HU (37), warga Sofifi.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 WIT.

Berdasarkan informasi yang diterima Indep.id, kejadian bermula saat korban RG bersama kedua anaknya tengah tertidur lelap. Terduga pelaku tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur.

“Dari pintu dapur itu, dia (terduga pelaku) mulai masuk ke kamar. Saat itu, saya terbangun karena merasakan bagian paha kirinya dipegang oleh seseorang. Ketika membuka mata, ia melihat ada seorang pria dengan wajah tertutup kain menyerupai ninja yang duduk di samping tempat tidurnya,”cerita korban, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (31/10/2026).

Korban berusaha berteriak meminta tolong, namun terduga pelaku langsung membekap mulut dan hidung hingga RG mengalami sesak napas dan nyaris pingsan.

Korban mengaku, ia sempat berupaya melakukan perlawanan, namun tak berdaya karena postur tubuh terduga pelaku yang jauh lebih besar.

“Bila semakin saya melawan, dia (pelaku) tahan semakin kencang hingga menutup mulut dan hidung, mungkin saya sudah tidak bernyawa pagi tadi karena kehabisan napas. Akhirnya saya pasrah, dan (pelaku) melepaskan tangannya, lalu melarikan diri lewat pintu dapur,”ungkap korban.

Pasca dari kejadian itu, korban bersama kedua anaknya langsung berlari menuju rumah orang tuanya yang tak jauh dari lokasi, guna mengadu kepada kakaknya. Besoknya, korban bersama keluarganya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Oba Utara untuk diproses secara hukum.

Kanit Reskim Polsek Oba Utara yang enggan sebutkan namanya saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut sudah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

“Penyelesaian tersebut saya kurang tahu kapan, tetapi korban dengan pertimbangan-pertimbangan. Yang pasti, Torang akan memproses sesuai dengan prosedur. Korban juga punya permintaan yang harus dipenuhi oleh pelaku,”ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026).

Hingga berita ini ditayang, Kasi Humas Polresta Tidore, IPDA Irwan Sanjaya Hamu, dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespons. (*)

 

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share