Kota Tidore Kepulauan pernah meraih penghargaan sebagai daerah terbersih sebanyak 10 kali berturut-turut dengan periode 2009 hingga 2023.
Dari 10 kali penghargaan tersebut, 8 kali diantara diraih pada periode 2009 hingga 2016, dilanjutkan pada 2018, dan terakhir pada tahun 2023 lalu. Sepanjang periode itu, Kota Tidore Kepulaun sudah bekerja dan berupaya secara maksimal demi mendapat Adipura.
Paska dari itu, memasuki tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup mulai menyiapkan dokumen Adupira dengan meminta partisipasi camat dan lurah untuk turun membersihkan lingkungannya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan, Abdul Halis, mengungkapkan, penilaian penghargaan Adipura kali ini jauh berbeda dengan sistem penilaian pada 2024.
“Dulu penekanan Adipura hanya soal kebersihan kota, namun sekarang telah bergeser dengan hadirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sehingga paradigma tersebut menjadi peneliaian,”ungkapnya, Sabtu (5/9/2026).
Dimana pengelolaan sampah bergeser dengan paradigma memilah, olah, dan dibuang ke residu (jenis sampah sisa yang sudah tidak bisa diurai secara alami dan sangat sulit atau tidak ekonomis untuk didaur ulang).
Instruksi Wali Kota
Pada 6 Juni 2026 lalu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengeluarkan instruksi untuk pengelolaan sampah harus ditangani melalui sumber, seperti di dapur rumah, pasar, dan lainnya.
Hal itu juga berdampak pada volume sampah yang diangkut, seperti di pasar Sarimalaha yang biasanya diangkut tiga kali sehari ke TPA kini hanya sekali. Artinya, dengan pemilihan tersebut membuat kami lebih efesien dalam penganggaran.
“Saya akui, bahwa belum terlalu maksimal. Kenapa pemilahan harus ada, supaya menjaga TPA di Rum dia penuh. Ini, tentunya butuh kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari lurah, Camat, hingga masyarakat membantu membersihkan setiap lingkungan,”tandasnya. (msn)
Penulis: Mansyur Armain

