Home Daerah Aliansi Persatuan Canga Kawasi Usir Kapal Tongkang dari Laut Kawasi
DaerahEditorial

Aliansi Persatuan Canga Kawasi Usir Kapal Tongkang dari Laut Kawasi

Share
Aksi warga Kawasi menghadang tongkang di laut Kawasi, Halmahera Selatan, Rabu (26/8/2026)
Share

Puluhan Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi mempertahankan ruang laut dengan menggelar aksi dari aktivitas lalu lintas tongkang, Rabu (26/8/2026).

Kapal pengangkut tongkang itu, memuat material ore nikel maupun batu bara dihalangi warga di laut Kawasi. Aksi para nelayan ini dengan membawa spanduk yang dikibarkan di laut sebagai bentuk protes.

Aksi ini, bertajuk “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita” tersebut, ingin menyampaikan keresahan dan sikap terhadap semakin masifnya aktivitas industri dan lalu lintas kapal/tongkang di sekitar wilayah pesisir pulau Obi.

“Bagi warga Kawasi, laut adalah satu satunya ruang hidup terakhir yang tersisa setelah daratan dan pulau-pulau kecil (Pulau Mala-Mala) dikupas habis. Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami, jang lagi rampas pesisir dan laut kami. Sebab pesisir laut adalah ruang hidup yang masih bisa kami akses, sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi,”ungkap nelayan Desa Kawasi, Aswat Salim, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, warga Kawasi khususnya keluarga nelayan menilai bahwa perkembangan industri pertambangan Harita Nikel di Pulau Obi telah membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Aktivitas kapal dan tongkang yang berlangsung di wilayah perairan Kawasi menjadi salah satu persoalan yang ingin disoroti melalui aksi ini.

Bahkan, mempertanyakan bagaimana ruang laut digunakan, keselamatan dan akses nelayan dilindungi, serta dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut diawasi.

“Aksi ini bukan semata-mata persoalan mengenai keberadaan 32 tongkang setiap harinya dan kapal pengangkut ore maupun batu bara yang menguasai pesisir Kawasi. Tapi Ini adalah bagian dari perjuangan warga untuk memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi akan datang,”paparnya.

Ia menegaskan, bahwa perjuangan mempertahankan laut bukan berarti menghalang-halangi aktivitas industri.

“Kami justru menuntut agar pembangunan dan aktivitas industri dilakukan dengan menghormati hak masyarakat tempatan, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut Kawasi,”tegas Aswat.

Aswar bilang, pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami.

Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menambahkan, dalam aksi ini, juga menjadi momentum untuk meminta pemerintah dan perusahaan mendengar suara masyarakat yang hidup langsung di sekitar wilayah operasi industri nikel.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi, sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata bukan sekedar gimmick di beranda sosial media,”tutur Ahmad.

Dari aksi itu, berjalan secara tertib dan damai, melalui pembentangan spanduk, tarian cakalele, sekaligus penyampaian 8 tuntutan rakyat sebagai berikut:

Pertama, Harita Nickel segera hentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.

Kedua, Pemerintah Pusat/Daerah secepatnya melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.

Ketiga, Pemerintah daerah secepatnya memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.

Keempat, hentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.

Kelima, Pemerintah segera membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.

Keenam, libatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.

Ketujuh, mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.

Kedelapan, hentikan relokasi paksa desa Kawasi ke permukiman ecovillage dan cabut peraturan Bupati nomor 72 tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi desa Kawasi. (msn)

 

 

Penulis: Mansyur Armain

Share